Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
223/Pdt.P/2025/PN Smg Cicilia Christiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Cicilia Christiana
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;

II. Menetapkan menunjuk Pemohon (Cicilia Christiana) sebagai wali untuk mewakili anak-anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama :

  1. Catherine Octavia Juanita, perempuan, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 22 Oktober 2006;
  2. Regina Benedikta Cahyaningtyas, perempuan, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 26 April 2009;
  3. Teresa Angeline Carlisa, perempuan, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 10 Oktober 2015;

Untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) menjual :

  1. Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 883 Yang terletak di Kel. Sumur Putri Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung seluas 90 m2
  2. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 312 Yang terletak di Desa Tampirwetan  Kec. Candimulyo Kab. Magelang  seluas 875 m2
  3. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 323 Yang terletak di Desa Tampirwetan Kec. Candimulyo Kab. Magelang, seluas 1440 m2
  4. Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 1624. Yang terletak di Jalan E Ujung RT.007 RW.003 Kec.Kebon Jeruk Kota Jakarta, Seluas 102 m2

Yang kepemilikannya tercatat atas nama Pemohon dan anak-anak Pemohon;

III. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak