Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa ADY SUPRIYANTO Bin (Alm) TEMU SURONO, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kios Laundry Mamah Kanza yang beralamat di Jl. Ketileng II No. 13 RT. 002/ RW. 025 Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------- |