Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
158/Pdt.G/2025/PN Smg PT. ARWINDO CAHAYA CEMERLANG 1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) KaCab. SEMARANG
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. ARWINDO CAHAYA CEMERLANG
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WISHNU RUSYDIANTO, SHPT. ARWINDO CAHAYA CEMERLANG
Pihak
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) KaCab. SEMARANG
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Pihak
Pihak
NoNama
1TEDDY HEXANANTA
2INDRAYANA
3ARINDA FATTARI
4NOTARIS SOES ASMARA ASGAWATI, S.H.
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan untuk membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan nomor S-1178/KNL.0901/2025, terhadap sebidang tanah sertifikat SHM No. 907, SHM No. 908, SHM No. 909,                                     SHM No. 953, SHM No. 956, SHM No. 957, SHM No. 959, SHM No. 1005,                    SHM No. 1006, SHM No. 1007 atas nama PENGGUGAT yang terletak di Perumahan Graha Safira, Kel. Siwalan, Kec. Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah;

 

  1. Menyatakan terhadap pembeli/pemenang lelang mempunyai akibat berupa hak pembeli/Pemenang lelang yang tidak dilindungi oleh hukum yaitu berupa hak-hak yang melekat atas obyek lelang yang dibelinya tidak dapat dinikmati; 

 

  1. Memohon Ijin kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Majlis Hakim yang memeriksa perkara a quo, agar,
    1. TURUT TERGUGAT 1 dapat menyerahkan uang sebesar                                 Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) kepada PENGGUGAT yang digunakan sebagai PELUNASAN jual beli tanah dan bangunan a quo berdasarkan SHM no 1005;

 

 

 

  1. TURUT TERGUGAT 2 dapat menyerahkan uang sebesar                                 Rp. 224.244.655,- (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT yang digunakan sebagai PELUNASAN jual beli tanah dan bangunan a quo berdasarkan SHM no 1006;
  2. TURUT TERGUGAT 3 dapat menyerahkan uang sebesar                                    Rp. 411.000.000,- (empat ratus sebelas juta rupiah) kepada PENGGUGAT yang digunakan sebagai PELUNASAN jual beli tanah dan bangunan a quo berdasarkan SHM 1007;

 

  1. Memohon ijin kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq Majlis Hakim yang memeriksa perkara a quo, agar PENGGUGAT dapat melaksanakan proses Jual Beli terhadap TURUT TERGUGAT 1, TURUT TERGUGAT 2, dan TURUT TERGUGAT 3 atas Objek Tanah dan Bangunan berdasarkan sertifikat                    SHM No. 1005, SHM No. 1006, dan SHM No. 1007;

 

  1. Mengabulkan sita jamianan (Conservatoir Beslag), berupa ;
    1. Sertifikat SHM nomor 1005 atas nama Aries Triwibowo, Ir, yang terletak di Kel. Siwalan, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan       Luas 76 m2, milik TURUT TERGUGAT 1;
    2. Sertifikat SHM nomor 1006 atas nama Aries Triwibowo, Ir, yang terletak di Kel. Siwalan, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan                    Luas 67 m2, milik TURUT TERGUGAT 2;
    3. Sertifikat SHM nomor 1007 atas nama Aries Triwibowo, Ir, yang terletak di Kel. Siwalan, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan                     Luas 70 m2, milik TURUT TERGUGAT 3;

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 harus membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat :
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
    2. Kerugian Inmateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);

Sehingga total kerugian PENGGUGAT yang harus ditanggung oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 adalah sebesar Rp. 110.000.000.000 (seratus sepuluh milyard rupiah) dan harus dibayar apabila putusan perkara ini telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng harus membayar uang paksa dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT 1, TURUT TERGUGAT 2 dan TURUT TERGUGAT 3 untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan perkara ini;
  2. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak