Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan oleh PENGGUGAT adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT karena tidak mau menindak lanjuti atas jual beli atas objek tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 1191, luas tanah ± 243 m2, yang terletak di Jl. Karangrejo No. 70 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah MANGUN WIJOSO;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah sebagian pembayaranyang telah dilakukan PENGGUGAT atas jual-beli objek sengketa dimaksud kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp.315.500.000,- (tiga ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan pelunasan pembayaran PENGGUGAT atas jual-beli objek sengketa kepada PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp.1.134.500.000,- (satu milyar seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan PENGGUGAT dapat melakukan pembayaran pelunasan atas jual-beli objek sengketa kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp.1.134.500.000,- (satu milyar seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang nantinya akan dititipkan pada Pengadilan Negeri Semarang setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menerima pelunasan pembayaran dari PENGGUGAT tanpa syarat atas jual-beli objek sengketa dimaksud sebesar Rp.1.134.500.000,- (satu milyar seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan bahwa objek sengketa (objek tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 1191, luas tanah ± 243 m2, yang terletak di Jl. Karangrejo No. 70 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah MANGUN WIJOSO) adalah sah dan menjadi milik ANIS WIDIYANTI (PENGGUGAT) setelah dilakukan pembayaran pelunasan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebagaimana Petitum Poin 7 (tujuh);
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT ataupun pihak lain yang menguasai objek sengketa dimaksud untuk segera menyerahkan (Sertipikat Hak Milik No. 1191, luas tanah ± 243 m2, yang terletak di Jl. Karangrejo No. 70 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah MANGUN WIJOSO) kepada PENGGUGAT tanpa syarat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau setelah dilakukan pembayaran pelunasan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebagaimana Petitum Poin 7 (tujuh) ;
- Menyatakan bahwa dengan putusan ini PENGGUGAT dapat bertindak untuk dan atas nama PARA TERGUGAT guna menandatangani akta jual beli dan menandatangani segala sesuatu yang berhubungan dengan peralihan hak (balik nama) atas (sertipikat Hak Milik No. 1191, luas tanah ± 243 m2, yang terletak di Jl. Karangrejo No. 70 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah MANGUN WIJOSO) di hadapan Notaris/ PPAT yang ditunjuk oleh ANIS WIDIYANTI (PENGGUGAT) setelah dilakukan pembayaran pelunasan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebagaimana Petitum Poin 7 (tujuh);
- Menyatakan demi hukum memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk melakukan peralihan hak (balik nama) di Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atas objek tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan alas hak (Sertipikat Hak Milik No. 1191, luas tanah ± 243 m2, yang terletak di Jl. Karangrejo No. 70 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah MANGUN WIJOSO) menjadi atas nama ANIS WIDIYANTI (PENGGUGAT) setelah dilakukan pembayaran pelunasan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebagaimana Petitum Poin 7 (tujuh);
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mengusai objek tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan alas hak (Sertipikat Hak Milik No. 1191, luas tanah ± 243 m2, yang terletak di Jl. Karangrejo No. 70 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah MANGUN WIJOSO) untuk segera meninggalkan serta mengosongkan objek dimaksud dan tanpa syarat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau setelah dilakukan pembayaran pelunasan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebagaimana Petitum Poin 7 (tujuh);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij vorrad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan melaksanakan terhadap putusan ini dengan segala akibat hukumnya;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada PARA TERGUGAT.
|