Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
295/Pdt.G/2024/PN Smg ANIS WIDIYANTI 1.MARYOSO Bin MANGUN WIYOSO
2.WINOTO Bin MANGUN WIYOSO
3.C. RATIH HANDAYANI Binti SAHID SAPUTRO
4.PENI WAHYUNINGTYAS Binti SAHID SAPUTRO
5.RETNO ANGGOROWATI Binti SARWONO
6.RADITYA AJI Bin SARWONO
7.RENDRA WICAKSONO Bin SARSONO
8.RURI RIZKIANA Binti SARSONO
9.DINDA PERMATASARI Binti SARSONO
10.BAGAS PRAKOSO Bin SARSONO
11.GALUH SEPTINA PAMUNGKAS Binti SARSONO
12.BAGUS NUGROHO PAMUNGKAS Bin SARSONO
13.NOVIAN AKBAR SYAHPUTRA Bin WILONO
14.FAIZAL ILHAM SYAHPUTRA Bin WILONO
15.ARIAWAN SUSANTO Bin TARSISIUS MARIA AMAN
16.MARIA RATRIASTINI Binti TARSISIUS MARIA AMAN
17.ELIZABETH SETYORINI Binti TASISIUS MARIA AMAN
18.AGUSTINA SANTI ASTUTI Binti TARSISIUS MARIA AMAN
19.ROSALIA ANI RISNA Binti TARSISIUS MARIA AMAN
20.CHRISTIAN KHARISMA Bin TARSISIUS MARIA AMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 295/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ANIS WIDIYANTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. AHMAD HADI PRAYITNO, S.H.M.H.ANIS WIDIYANTI
Pihak
NoNama
1MARYOSO Bin MANGUN WIYOSO
2WINOTO Bin MANGUN WIYOSO
3C. RATIH HANDAYANI Binti SAHID SAPUTRO
4PENI WAHYUNINGTYAS Binti SAHID SAPUTRO
5RETNO ANGGOROWATI Binti SARWONO
6RADITYA AJI Bin SARWONO
7RENDRA WICAKSONO Bin SARSONO
8RURI RIZKIANA Binti SARSONO
9DINDA PERMATASARI Binti SARSONO
10BAGAS PRAKOSO Bin SARSONO
11GALUH SEPTINA PAMUNGKAS Binti SARSONO
12BAGUS NUGROHO PAMUNGKAS Bin SARSONO
13NOVIAN AKBAR SYAHPUTRA Bin WILONO
14FAIZAL ILHAM SYAHPUTRA Bin WILONO
15ARIAWAN SUSANTO Bin TARSISIUS MARIA AMAN
16MARIA RATRIASTINI Binti TARSISIUS MARIA AMAN
17ELIZABETH SETYORINI Binti TASISIUS MARIA AMAN
18AGUSTINA SANTI ASTUTI Binti TARSISIUS MARIA AMAN
19ROSALIA ANI RISNA Binti TARSISIUS MARIA AMAN
20CHRISTIAN KHARISMA Bin TARSISIUS MARIA AMAN
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan oleh PENGGUGAT adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT karena tidak mau menindak lanjuti atas jual beli atas objek tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 1191, luas tanah ± 243 m2, yang terletak di Jl. Karangrejo No. 70 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah MANGUN WIJOSO;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik;
  5. Menyatakan sah sebagian pembayaranyang telah dilakukan PENGGUGAT atas jual-beli objek sengketa dimaksud kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp.315.500.000,- (tiga ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Menyatakan pelunasan pembayaran PENGGUGAT atas jual-beli objek sengketa kepada PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp.1.134.500.000,- (satu milyar seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Menyatakan PENGGUGAT dapat melakukan pembayaran pelunasan atas jual-beli objek sengketa kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp.1.134.500.000,- (satu milyar seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang nantinya akan dititipkan pada Pengadilan Negeri Semarang setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menerima pelunasan pembayaran dari PENGGUGAT tanpa syarat atas jual-beli objek sengketa dimaksud sebesar Rp.1.134.500.000,- (satu milyar seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
  9. Menyatakan bahwa objek sengketa (objek tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik No. 1191, luas tanah ± 243 m2, yang terletak di Jl. Karangrejo No. 70 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah MANGUN WIJOSO) adalah sah dan menjadi milik ANIS WIDIYANTI (PENGGUGAT) setelah dilakukan pembayaran pelunasan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebagaimana Petitum Poin 7 (tujuh);
  10. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT ataupun pihak lain yang menguasai objek sengketa dimaksud untuk segera menyerahkan (Sertipikat Hak Milik No. 1191, luas tanah ± 243 m2, yang terletak di Jl. Karangrejo No. 70 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah MANGUN WIJOSO) kepada PENGGUGAT tanpa syarat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau setelah dilakukan pembayaran pelunasan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebagaimana Petitum Poin 7 (tujuh) ;
  11. Menyatakan bahwa dengan putusan ini PENGGUGAT dapat bertindak untuk dan atas nama PARA TERGUGAT guna menandatangani akta jual beli dan menandatangani segala sesuatu yang berhubungan dengan peralihan hak (balik nama) atas (sertipikat Hak Milik No. 1191, luas tanah ± 243 m2, yang terletak di Jl. Karangrejo No. 70 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah MANGUN WIJOSO) di hadapan Notaris/ PPAT yang ditunjuk oleh ANIS WIDIYANTI (PENGGUGAT) setelah dilakukan pembayaran pelunasan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebagaimana Petitum Poin 7 (tujuh);
  12. Menyatakan demi hukum memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk melakukan peralihan hak (balik nama) di Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atas objek tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan alas hak  (Sertipikat Hak Milik No. 1191, luas tanah ± 243 m2, yang terletak di Jl. Karangrejo No. 70 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah MANGUN WIJOSO) menjadi atas nama ANIS WIDIYANTI (PENGGUGAT) setelah dilakukan pembayaran pelunasan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT  sebagaimana Petitum Poin 7 (tujuh);
  13. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mengusai objek tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan alas hak  (Sertipikat Hak Milik No. 1191, luas tanah ± 243 m2, yang terletak di Jl. Karangrejo No. 70 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan nama pemegang hak adalah MANGUN WIJOSO) untuk segera meninggalkan serta mengosongkan objek dimaksud dan tanpa syarat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau setelah dilakukan pembayaran pelunasan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebagaimana Petitum Poin 7 (tujuh);
  14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij vorrad);
  15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan melaksanakan terhadap putusan ini dengan segala akibat hukumnya;
  16. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada PARA TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak