Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (NY.NASTITIK) sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama ALDIO MAHENDRA WIJAYA, lahir di Semarang pada tanggal 01 September 2010 untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual 2 (dua) bidang tanah yaitu :
- Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3350/Sumurboto, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah luas 225 m2 tercatat atas nama Jumarno;
- Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3349/Sumurboto, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah luas 200 m2 tercatat atas nama Jumarno;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|