------- Bahwa Terdakwa ENY SOELISTIJOWATI Binti ERI DJASMANI pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Warung Sate Kambing yang beralamat di Jalan Teuku Umar Pasar Jatingaleh Kelurahan Tinjomoyo Kecamatan Banyumanik kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Penganiayaan”.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |