| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus, melalui Hakim Tunggal pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON AHMAD YAZID untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh PARA TERMOHON;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penangkapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh PARA TERMOHON;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penahanan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh PARA TERMOHON;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyitaan barang bukti milik PEMOHON oleh PARA TERMOHON
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-20/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2025 atas nama AHMAD YAZID, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/11752/M.3.5/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-11750/M.3/Fd.2/12/2025 atas nama AHMAD YAZID sebagai Tersangka, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-2198/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2025, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-2201/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 atas nama AHMAD YAZID oleh PARA TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Penyesuaian Pasal 607 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya seluruh Surat dan Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
- Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-20/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2025 atas nama AHMAD YAZID, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-11750/M.3/Fd.2/12/2025 atas nama AHMAD YAZID, sebagai Tersangka;
- Memerintahkan kepada PARA TERMOHON agar membebaskan PEMOHON sebagai Tersangka dari tahanan tanpa syarat apapun setelah putusan dibacakan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh PARA TERMOHON;
- Memerintahkan kepada PARA TERMOHON mengembalikan seluruh barang bukti dan/atau alat bukti kepada PEMOHON dan/atau kepada pemilik yang berhak;
- Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|