Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT;
- Menyatakan secara sah TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
- Menetapkan Kerugian PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 617.500.000,00 (Enam Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai seketika sebesar Rp. 617.500.000,00 (Enam Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas jaminan 2 (dua) kavling:
- SHM Nomor 04522/Ngadirgo dengan luas 120m2.
- SHM Nomor 04528/Ngadirgo dengan luas 120m2.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
|