Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
316/Pdt.G/2025/PN Smg HARRIS SARTIKA AMRUL HUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 316/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HARRIS SARTIKA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dimas Adyaksa Mulya Pratama, S.H.,M.H.HARRIS SARTIKA
Pihak
NoNama
1AMRUL HUSNI
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT;
  3. Menyatakan secara sah TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
  4. Menetapkan Kerugian PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 617.500.000,00 (Enam Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai seketika sebesar Rp. 617.500.000,00 (Enam Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  6. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas jaminan 2 (dua) kavling:
  • SHM Nomor 04522/Ngadirgo dengan luas 120m2.
  • SHM Nomor 04528/Ngadirgo dengan luas 120m2.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak