Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
549/Pdt.P/2025/PN Smg KUSTINI PURWA ASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 549/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KUSTINI PURWA ASTUTI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menyatakan bahwa seorang perempuan bernama MARSIH lahir di Semarang pada tanggal 1 Juli 1941 telah meninggal dunia di Semarang pada tanggal 6 November 2014.
  3. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk mencatatkan tentang Akta Kematian MARSIH tersebut sebagaimana mestinya.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak