- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya ;
- Menyatakan bahwa Surat Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 6 Juli 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus hubungan kerja sampai dengan 28 Februari 2025 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Kompensasi PHK sebesar Rp. 7.303.870 (tujuh juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Lembur kepada Penggugat sebesar Rp. 633.300 (enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Penggugat sebesar Rp. 17.529.288
(tujuh belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Cuti Tahunan kepada Penggugat sebesar Rp. 1.051.757.
(satu juta lima puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) ; |