Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Kamis, 15 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Tatang Anti Huru Hara |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT.Niagatama Arsaraya | 2 | General Manager Grand Candi Hotel Semarang |
|
Pihak |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II adalah BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Grand Candi Hotel Semarang milik TERGUGAT I, yaitu sejak 8 Januari 2016 sampai dengan saat ini (7 tahun lebih);
- Menghukum TERGUGAT II untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PENGGUGAT sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap/permanen) dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun lebih pada posisi, jabatan dan outlet semula di Grand Candi Hotel Semarang milik TERGUGAT I yaitu sebagai Public Area Attendant;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Putusan atas perkara ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan Putusan perkara ini;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |