Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
627/Pid.B/2024/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH FERA FEBRIANTI Binti (alm) JONI IMAM PRAWOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 627/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5858/EOH.2/10/2024
Pihak
NoNama
1LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1FERA FEBRIANTI Binti (alm) JONI IMAM PRAWOTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa FERA FEBRIANTI BINTI (ALM) JONI IMAM PRAWOTO, pada hari Minggu, tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di Rumah saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI Jalan DK. Jamalsari Rt 004 Rw 002 Kel. Kedungpane Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; Dengan secara melawan hukum; Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan dengan cara :

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa FERA FEBRIANTI datang kerumah saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI yang beralamat di DK. Jamalsari Rt 04 Rw 02 Kel. Kedungpane Kec. Mijen Kota Semarang dengan cara berjalan kaki, pada saat sampai dirumah saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI, terdakwa FERA FEBRIANTI dengan serangkaian kebohongannya untuk meminjam sepeda motor milik saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI sebentar untuk pergi ke gereja, dan setelah selesai kegiatan dari gereja akan langsung dikembalikan, karena terdakwa FERA FEBRIANTI merupakan teman dari saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI, akhirnya saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI tergerak untuk meminjamkan dan menyerahkan sepeda motor beserta STNK kepada terdakwa FERA FEBRIANTI.
  • Bahwa sampai berselang satu hari pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 ternyata terdakwa FERA FEBRIANTI tidak menepati janjinya untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI, lalu saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI mencoba menghubungi Terdakwa, namun Handphone milik terdakwa FERA FEBRIANTI sudah tidak dapat dihubungi, hingga sampai beberapa kali saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI terus mencoba menghubungi terdakwa tetap tidak bisa, kemudian saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI mendatangi rumah orang tua dari terdakwa FERA FEBRIANTI yang hanya berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI, akan tetapi terdakwa FERA FEBRIANTI tidak pernah pulang kerumah orang tuanya dan tanggapan dari orang tua terdakwa FERA FEBRIANTI juga sudah tidak mau ikut campur dengan urusan terdakwa FERA FEBRIANTI, dikarenakan memang terdakwa FERA FEBRIANTI memiliki hubungan yang tidak baik dengan orang tuanya dan terdakwa FERA FEBRIANTI juga tidak pernah nurut dengan orang tuanya. Karena saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI kesulitan menghubungi terdakwa FERA FEBRIANTI dan sudah tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI, akhirnya saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI melaporkan ke Polsek Mijen Semarang.
  • Bahwa saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI berkomunikasi terakhir dengan terdakwa FERA FEBRIANTI yaitu berselang 1 (satu) hari setelah kejadian atau tepatnya pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 dan setelah itu terdakwa FERA FEBRIANTI juga sama sekali tidak pernah menghubungi saksi, dan tidak merespon setiap panggilan telpon maupun pesan WA yang saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI kirim dan pada hari itu juga nomor HP terdakwa FERA FEBRIANTI langsung tidak aktif sampai dengan sekarang.
  • Bahwa setelah saksi YUDIANTO bersama saksi ERWIN NOVIANTO dan juga dengan tim Resmob Polsek Mijen Semarang mendapatkan laporan, selanjutnya saksi YUDIANTO bersama saksi ERWIN NOVIANTO dan juga dengan tim Resmob Polsek Mijen Semarang menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa FERA FEBRIANTI.
  • Kemudian keesokan harinya pada Hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 01.15 WIB di tempat kost yang beralamat di Jalan Merpati barat Kab. Semarang terdakwa FERA FEBRIANTI berhasil ditangkap dan diamankan beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020, warna silver, tanpa dilengkapi dengan plat nomor, No. Rangka: MH1JM9116LK161010, No. Mesin: JM91E1161761; 1 (satu) pasang plat nomor asli, dengan Nopol: H-3147-CW; dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Beat tahun 2020, warna silver, Nopol: H-3147-CW, atas nama : TIARA ANGGI INDRIASWARI, alamat: DK. Jamalsari Rt. 04/02 Kedungpani Kec. Mijen Kota Semarang).
  • Bahwa saat saksi YUDIANTO bersama saksi ERWIN NOVIANTO dan juga dengan tim Resmob Polsek Mijen Semarang mengamankan terdakwa FERA FEBRIANTI lalu melihat kondisi sepeda motor milik saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI pertama kali di temukan dikost-kost terdakwa FERA FEBRIANTI dalam keadaan plat nomor asli sudah dilepas oleh terdakwa FERA FEBRIANTI dan plat nomor tersebut disimpan didalam jog sepeda motor. Sedangkan untuk sepeda motor tersebut berada di halaman parkir depan kamar kos yang ditinggali oleh terdakwa FERA FEBRIANTI.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa FERA FEBRIANTI melepas plat nomor sepeda motor tersebut adalah untuk menghilangkan jejak, agar sepeda motor tidak dapat dikenali baik oleh saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI sendiri maupun orang lain. Selain itu terdakwa FERA FEBRIANTI juga berniat akan menjual sepeda motor milik saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI dan hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar kos dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di kos.
  • Bahwa saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI menerangkan untuk sepeda motornya tidak ada ciri khususnya, dikarenakan sepeda motor tersebut masih standar bawaan pabrik, warna silver, menggunakan 2 (dua) spion standar, veleg racing warna hitam dengan Nopol: H-3147-CW, No. Rangka: MH1JM9116LK161010, No. Mesin: JM91E1161761.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI mengalami kerugian berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2020, Nopol: H-3147-CW, No. Rangka: MH1JM9116LK161010, No. Mesin: JM91E1161761, beserta STNK atas nama: TIARA ANGGI INDRIASWARI, alamat: DK. Jamalsari Rt 04 Rw 02 Kel. Kedungpane Kec. Mijen Kota Semarang. Senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa FERA FEBRIANTI BINTI (ALM) JONI IMAM PRAWOTO, pada hari Minggu, tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di Rumah saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI Jalan DK. Jamalsari Rt 004 Rw 002 Kel. Kedungpane Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan dengan cara :

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa FERA FEBRIANTI datang kerumah saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI yang beralamat di DK. Jamalsari Rt 04 Rw 02 Kel. Kedungpane Kec. Mijen Kota Semarang dengan cara berjalan kaki, pada saat sampai dirumah saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI, terdakwa FERA FEBRIANTI menyampaikan untuk meminjam sepeda motor milik saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI sebentar untuk pergi ke gereja, dan setelah selesai kegiatan dari gereja akan langsung dikembalikan, kemudian sepeda motor beserta STNK saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI serahkan kepada terdakwa FERA FEBRIANTI.
  • Bahwa sampai berselang satu hari pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 ternyata terdakwa FERA FEBRIANTI tidak menepati janjinya untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI, lalu saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI mencoba menghubungi Terdakwa, namun Handphone milik terdakwa FERA FEBRIANTI sudah tidak dapat dihubungi, hingga sampai beberapa kali saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI terus mencoba menghubungi terdakwa tetap tidak bisa, kemudian saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI mendatangi rumah orang tua dari terdakwa FERA FEBRIANTI yang hanya berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI, akan tetapi terdakwa FERA FEBRIANTI tidak pernah pulang kerumah orang tuanya dan tanggapan dari orang tua terdakwa FERA FEBRIANTI juga sudah tidak mau ikut campur dengan urusan terdakwa FERA FEBRIANTI, dikarenakan memang terdakwa FERA FEBRIANTI memiliki hubungan yang tidak baik dengan orang tuanya dan terdakwa FERA FEBRIANTI juga tidak pernah nurut dengan orang tuanya. Karena saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI kesulitan menghubungi terdakwa FERA FEBRIANTI dan sudah tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI, akhirnya saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI melaporkan ke Polsek Mijen Semarang.
  • Bahwa saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI berkomunikasi terakhir dengan terdakwa FERA FEBRIANTI yaitu berselang 1 (satu) hari setelah kejadian atau tepatnya pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 dan setelah itu terdakwa FERA FEBRIANTI juga sama sekali tidak pernah menghubungi saksi, dan tidak merespon setiap panggilan telpon maupun pesan WA yang saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI kirim dan pada hari itu juga nomor HP terdakwa FERA FEBRIANTI langsung tidak aktif sampai dengan sekarang.
  • Bahwa setelah saksi YUDIANTO bersama saksi ERWIN NOVIANTO dan juga dengan tim Resmob Polsek Mijen Semarang mendapatkan laporan, selanjutnya saksi YUDIANTO bersama saksi ERWIN NOVIANTO dan juga dengan tim Resmob Polsek Mijen Semarang menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa FERA FEBRIANTI.
  • Kemudian keesokan harinya pada Hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 01.15 WIB di tempat kost yang beralamat di Jalan Merpati barat Kab. Semarang terdakwa FERA FEBRIANTI berhasil ditangkap dan diamankan beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020, warna silver, tanpa dilengkapi dengan plat nomor, No. Rangka: MH1JM9116LK161010, No. Mesin: JM91E1161761; 1 (satu) pasang plat nomor asli, dengan Nopol: H-3147-CW; dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Beat tahun 2020, warna silver, Nopol: H-3147-CW, atas nama : TIARA ANGGI INDRIASWARI, alamat: DK. Jamalsari Rt. 04/02 Kedungpani Kec. Mijen Kota Semarang).
  • Bahwa saat saksi YUDIANTO bersama saksi ERWIN NOVIANTO dan juga dengan tim Resmob Polsek Mijen Semarang mengamankan terdakwa FERA FEBRIANTI lalu melihat kondisi sepeda motor milik saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI pertama kali di temukan dikost-kost terdakwa FERA FEBRIANTI dalam keadaan plat nomor asli sudah dilepas oleh terdakwa FERA FEBRIANTI dan plat nomor tersebut disimpan didalam jog sepeda motor. Sedangkan untuk sepeda motor tersebut berada di halaman parkir depan kamar kos yang ditinggali oleh terdakwa FERA FEBRIANTI.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa FERA FEBRIANTI melepas plat nomor sepeda motor tersebut adalah untuk menghilangkan jejak, agar sepeda motor tidak dapat dikenali baik oleh saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI sendiri maupun orang lain. Selain itu terdakwa FERA FEBRIANTI juga berniat akan menjual sepeda motor milik saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI dan hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar kos dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di kos.
  • Bahwa saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI menerangkan untuk sepeda motornya tidak ada ciri khususnya, dikarenakan sepeda motor tersebut masih standar bawaan pabrik, warna silver, menggunakan 2 (dua) spion standar, veleg racing warna hitam dengan Nopol: H-3147-CW, No. Rangka: MH1JM9116LK161010, No. Mesin: JM91E1161761.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi TIARA ANGGI INDRIASWARI mengalami kerugian berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2020, Nopol: H-3147-CW, No. Rangka: MH1JM9116LK161010, No. Mesin: JM91E1161761, beserta STNK atas nama: TIARA ANGGI INDRIASWARI, alamat: DK. Jamalsari Rt 04 Rw 02 Kel. Kedungpane Kec. Mijen Kota Semarang. Senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya