| Petitum |
- Bahwa Pemohon merupakan orang tua tunggal dan sekaligus ibu kandung dari anak yang bernama AISYAH berjenis kelamin perempuan yang lahir pada tanggal 22 November 2018 di Semarang berdasarkan Akta Kelahiran nomor 3322-LT-22022019-0003 tertanggal 25 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang;
- Bahwa anak kandung pemohon yang bernama AISYAH tersebut telah tercatat kelahirannya berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor : 3322-LT-22022019-0003 tertanggal 25 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang;
- Bahwa sejak bercerai dengan suaminya, Pemohon bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga, dan anak Pemohon saat ini dititipkan di Panti Asuhan Yayasan Nurul Istiqomah Kota Semarang. Bahwa di Panti Asuhan tersebut terdapat beberapa anak yang juga bernama AISYAH, sehingga sering terjadi kekeliruan dalam pemanggilan dan pencatatan administrasi atas nama anak Pemohon. Kekeliruan tersebut tidak hanya menimbulkan kesalahan dalam pendataan identitas anak di Panti Asuhan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pencatatan administrasi pendidikan di tempat anak Pemohon bersekolah;
- Bahwa oleh karenanya Pemohon mengubah nama AISYAH menjadi AISYAH YUSRA NAJWA SIHAB untuk kemudahan administrasi kependudukan;
- Bahwa perubahan nama ini tidak akan merugikan pihak lain, melainkan demi kepentingan terbaik anak Pemohon;
- Bahwa Permohonan Perubahan Nama tersebut dimungkinkan oleh Pemohon asalkan Pemohon mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang, hal ini berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk melakukan perubahan kutipan akta kelahiran, maka terlebih dahulu harus mendapatkan izin penetapan dari hakim pengadilan negeri setempat.
|