Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
665/Pid.Sus/2024/PN Smg | SLAMET MARGONO, SH, MH | TOMI HUTOMO alias TOMBLOK Bin MARYANTO (alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 665/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6266/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------------ Bahwa ia Terdakwa TOMI HUTOMO alias TOMBLOK Bin MARYANTO (alm) pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di rumah yang beralamat Purwosari Perbalan III-F/15 Rt. 003 Rw. 005 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan ZAENI IMAM MURSITO alias YEYEN (disidangkan dalam perkara terpisah) untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram seluruhnya + 49,4116 gram.
--------------- Perbuatan Terdakwa TOMI HUTOMO alias TOMBLOK Bin MARYANTO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR --------------- Bahwa ia Terdakwa TOMI HUTOMO alias TOMBLOK Bin MARYANTO (alm) pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di rumah yang beralamat Purwosari Perbalan III-F/15 Rt. 003 Rw. 005 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan ZAENI IMAM MURSITO alias YEYEN (disidangkan dalam perkara terpisah) untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram seluruhnya + 49,4116 gram.
--------------- Perbuatan Terdakwa TOMI HUTOMO alias TOMBLOK Bin MARYANTO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |