Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
563/Pid.Sus/2024/PN Smg HADI SULANTO, SH, MH YANG WIJI SLAMET SUBEKTI Bin BEJO SUPARMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 563/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4829/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1HADI SULANTO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1YANG WIJI SLAMET SUBEKTI Bin BEJO SUPARMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

    PRIMAIR  :

    ----------Bahwa Terdakwa YANG WIJI SLAMET SUBEKTI BIN BEJO SUPARMAN  pada  hari Senin  tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.15 WIB  atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat  di pinggir jalan Telaga Bodas Semarang (Tepatnya  dari arah GOR jati diri  sebelum Alfamart dibawah Pohon sebelah tiang Listrik ) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

      Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika –------------------------------------------------------

 

    SUBSIDIAIR :

    -----Bahwa Terdakwa YANG WIJI SLAMET SUBEKTI BIN BEJO SUPARMAN  pada  hari Senin  tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB  atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat  dirumah Terdakwa di Jatingaleh 3 Rt. 001 Rw. 004 Kel. Jatingaleh Kec. Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili,melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya