Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
296/Pid.Sus/2018/PN Smg | SLAMET, SH | FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Mei 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 296/Pid.Sus/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Mei 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | ...................................... | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : -------------Bahwa ia terdakwa FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekitar pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam tahun 2017, bertempat di Toko / Swalayan (Eks. Apotek Muji Waras) yang beralamat di Jalan Jolotundo II No.6 Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada tanggal 24 Nopember 2016 Apotek Muji Waras milik terdakwa FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL telah diberikan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) oleh BBPOM Semarang, karena Surat Izin Apotek Muji Waras telah habis masa berlakunya.---------------------------------------------------------------------------------- -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------
K E D U A : -------------Bahwa ia terdakwa FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekitar pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam tahun 2017, bertempat di Toko / Swalayan (eks. Apotek Muji Waras) yang beralamat di Jalan Jolotundo II No.6 Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------- - Bahwa berawal pada tanggal 24 Nopember 2016 Apotek Muji Waras milik terdakwa FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL telah diberikan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) oleh BBPOM Semarang, karena Surat Izin Apotek Muji Waras telah habis masa berlakunya.---------------------------------------------------------------------------------- -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |