Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
296/Pid.Sus/2018/PN Smg SLAMET, SH FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan ......................................
Pihak
NoNama
1SLAMET, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

-------------Bahwa ia terdakwa FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekitar pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam tahun 2017, bertempat di Toko / Swalayan (Eks. Apotek Muji Waras) yang beralamat di Jalan Jolotundo II No.6 Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa berawal pada tanggal 24 Nopember 2016 Apotek Muji Waras milik terdakwa FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL telah diberikan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) oleh BBPOM Semarang, karena Surat Izin Apotek Muji Waras telah habis masa berlakunya.----------------------------------------------------------------------------------
-    Pada tanggal 08 Agustus 2017 BBPOM Semarang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Eks. Apotek Muji Waras masih menjual obat keras, kemudian BBPOM Semarang melakukan pemeriksaan dan ternyata benar  telah ditemukan obat keras berupa Pil KB dan Obat Traddisional (OT) Tanpa Izin Edar (TIE) yaitu Tangkur Madu, Urat Madu.------------------------------------------------------------------------------
-    Pada tanggal 20 September 2017 BBPOM Semarang telah mendapatkan informasi kembali dari masyarakat bahwa Eks. Apotek Muji Waras masih menjual obat keras, kemudian BBPOM Semarang melakukan pemeriksaan dan menemukan obat keras dalam jumlah yang bertambah banyak yaitu Obat Tradisional (OT) Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 1 (satu) item yang dipajang di Etalase dan obat keras sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) item yang disimpan dalam lemari dibagian belakang Eks. Apotek Muji Waras dan 1 (satu) bendel dokumen yang terkait, padahal Apotek Muji Waras milik terdakwa FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL telah diberikan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) karena Surat Izin Apotek Muji Waras telah habis masa berlakunya..---------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Kantor BBPOM Semarang guna proses penyidikan lebih lanjut.--

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------

 


A T A U

K E D U A :

-------------Bahwa ia terdakwa FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekitar pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam tahun 2017, bertempat di Toko / Swalayan (eks. Apotek Muji Waras) yang beralamat di Jalan Jolotundo II No.6 Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

-    Bahwa berawal pada tanggal 24 Nopember 2016 Apotek Muji Waras milik terdakwa FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL telah diberikan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) oleh BBPOM Semarang, karena Surat Izin Apotek Muji Waras telah habis masa berlakunya.----------------------------------------------------------------------------------
-    Pada tanggal 08 Agustus 2017 BBPOM Semarang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Eks. Apotek Muji Waras masih menjual obat keras, kemudian BBPOM Semarang melakukan pemeriksaan dan ternyata benar telah ditemukan obat keras berupa Pil KB dan Obat Traddisional (OT) Tanpa Izin Edar (TIE) yaitu Tangkur Madu, Urat Madu.------------------------------------------------------------------------------------------
-    Pada tanggal 20 September 2017 BBPOM Semarang mendapatkan informasi kembali dari masyarakat bahwa Eks. Apotek Muji Waras masih menjual obat keras, kemudian BBPOM Semarang melakukan pemeriksaan dan menemukan obat keras dalam jumlah yang bertambah banyak yaitu Obat Tradisional (OT) Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 1 (satu) item yang dipajang di Etalase dan obat keras sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) item yang disimpan dalam lemari dibagian belakang Eks. Apotek Muji Waras dan 1 (satu) bendel dokumen yang terkait, padahal terdakwa FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.-----------------------------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa FAIRUL AZIZ Bin KHURIJAL beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Kantor BBPOM Semarang guna proses penyidikan lebih lanjut.--

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 UU RI  Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 108 UU RI  Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya