| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa setiap tindakan eksekusi yang dilakukan TERLAWAN berkaitan dengan perkara No. 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg yang dilaksanakan berdasarkan Surat Pengadilan Nomor 665/PAN.PN.W12.U1/Hk2.4/XI/2025 dan/atau dasar lainnya adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan segala tindakan eksekusi terhadap Objek harus dihentikan atau ditunda sampai putusan sebelum nya berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |