Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
518/Pid.Sus/2025/PN Smg SATENO, SH, MH AZRIEL AKBAR HIDAYAT Bin WAHYU HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 518/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5345/M.3.10/Enz.2/11/2025
Pihak
NoNama
1SATENO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1AZRIEL AKBAR HIDAYAT Bin WAHYU HIDAYAT[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

      Primair  :

----------Bahwa terdakwa AZRIEL AKBAR HIDAYAT Bin WAHYU HIDAYAT bersama-sama YERI SITINJAK dan RAFLY RACHMADANI Bin BUDI SUTRISNO (perkara terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025  pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Lapas Kelas I A Kedungpane Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang, Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

 

----------Perbuatan Terdakwa AZRIEL AKBAR HIDAYAT BIN WAHYU HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana. -------------------------------

 

Subsidiair  :

----------Bahwa terdakwa AZRIEL AKBAR HIDAYAT Bin WAHYU HIDAYAT bersama-sama YERI SITINJAK dan RAFLY RACHMADANI Bin BUDI SUTRISNO (perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Lapas Kelas I A Kedungpane Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.

 

 

----------Perbuatan Terdakwa AZRIEL AKBAR HIDAYAT BIN WAHYU HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya