Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
251/Pid.Sus/2025/PN Smg | FITRI RESTIANI, SH | CATUR NAZA RUDIN bin ABDULLAH SUYOTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 251/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3058/M.3.10/Enz.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa terdakwa CATUR NAZA RUDIN bin ABDULLAH SUYOTO pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kaba Utara RT 005 RW 012 Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan dimaksud dalam Pasal 7 yaitu psikotropika yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa terdakwa CATUR NAZA RUDIN bin ABDULLAH SUYOTO pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kaba Utara RT 005 RW 012 Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |