Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
560/Pdt.G/2024/PN Smg MIRA SANTOSA 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PESERO) Tbk. Cabang Pembantu Diponegoro Semarang
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 560/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MIRA SANTOSA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SLAMET RIJADI, S.H.MIRA SANTOSA
Pihak
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PESERO) Tbk. Cabang Pembantu Diponegoro Semarang
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

           2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi ;

           3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

           4. Menyatakan kepada Penggugat harus diberikan Restrukturisasi Kredit berdasarkan peraturan yang berlaku dengan  angsuran sebesar Rp. 2.500.000,-- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ;

           5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan Restrukturisasi kredit kepada Penggugat dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas bulan) dengan angsuran sebesar Rp. 2.500.000,-- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ;

           6. Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan/tidak melakukan penjualan melalui pelelangan  terhadap : Tanah dan bangunan bersertipikat Hak Milik No. 1309, Desa Plangitan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, seluas 240 m2, Surat Ukur :  tanggal : 24/07/2003,  No. 00317/Plangitan/2003, atas nama Mira Santosa, A.MD, Rama Insan Kusuma Wijaya, Intan Naluri Wijayanti, Gilang Ade Wijaya;        

          7.  Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan peralihan hak atas : Tanah dan bangunan bersertipikat Hak Milik No. 1309, Desa Plangitan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, seluas 240 m2, Surat Ukur :  tanggal : 24/07/2003,  No. 00317/Plangitan/2003, atas nama Mira Santosa, A.MD, Rama Insan Kusuma Wijaya, Intan Naluri Wijayanti, Gilang Ade Wijaya;

           8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  secara tanggung renteng membayar dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat  sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan dalam memenuhi bunyi putusan perkara ini ;

           9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  secara tanggung renteng  untuk membayar  biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak