Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg PT. YAKESPENA 1.ACHMAD PURWADI
2.ANGGIT PRIBADI
3.MUDJIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. YAKESPENA
Pihak
Pihak
NoNama
1ACHMAD PURWADI
2ANGGIT PRIBADI
3MUDJIYONO
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat merupakan Pekerja Waktu Tertentu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  3. Menyatakan hubungan hukum ketenagakerjaan antara Penggugat dan Para Tergugat berakhir sejak tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu pada tanggal 31 Desember 2024.
  4. Menyatakan seluruh hak-hak Para Tergugat yang telah dibayarkan pada saat Pengakhiran Kontrak Kerja sejak tanggal 31 Desember 2024 telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kelebihan bayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp 165.878.976,- (seratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tergugat I senilai Rp 55.292.992,- (lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
  2. Tergugat II senilai Rp 55.292.992,- (lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah); dan
  3. Tergugat III senilai Rp 55.292.992,- (lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
  1. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan dan/atau Kasasi dari Para Tergugat; dan
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak