Dakwaan |
Dugaan terjadinya perkara tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal. 352 KUHPidana. Dengan Tersangka An. PAINO Bin (Alm) WIRO KAMIRIN. Dugaan peristiwa penganiayaan dimaksud terjadi pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib. Dengan alamat kejadian di Jl. Gotong Royong RT 002 RW 005 Kel Tinjomoyo Kec Banyumanik Kota Semarang. Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 32 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Banyumanik / Polrestabes Semarang / Polda Jawa Tengah, hari Sabtu, tanggal 07 Juli 2025
Dugaan terjadinya perkara tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal. 352 KUHPidana. Dengan Tersangka An. PAINO Bin (Alm) WIRO KAMIRIN. Dugaan peristiwa penganiayaan dimaksud terjadi pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib. Dengan alamat kejadian di Jl. Gotong Royong RT 002 RW 005 Kel Tinjomoyo Kec Banyumanik Kota Semarang. Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 32 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Banyumanik / Polrestabes Semarang / Polda Jawa Tengah, hari Sabtu, tanggal 07 Juli 2025 |