Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan sah menurut hukum dan tetap berlaku Surat Perjanjian Pengalihan Hak Garapan tertanggal 1 – 10 – 2021;
- Menyatakan sah dan berharga diletakkanya Sita Jaminan atas hak garapan tanah Negara seluas + 2034 m2 (kurang lebih dua ribu tiga puluh empat meter persegi), lokasinya teletak di Desa Peron, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal atas nama SRI SUPARSIH, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Muhroji
- Sebelah Timur : Tanah Baidi
- Sebelah Selatan : Tanah Hariadi
- Sebelah Barat : Tanah Sunanik
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng dan secara tunai atau sekaligus kepada Penggugat atas kerugian Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil :
- Ganti rugi hak garapan saat ini sebesar Rp 750.000.000,-
- Biaya-biaya Operasional Penggugat sebesar Rp 2.500.000,-
- Biaya Pengacara sebesar Rp 50.000.000,-+
Jumlah Rp 802.500.000,-
(Delapan ratus dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Jumlah Rp 802.500.000,- + Rp 1.000.000.000,- = Rp 1.802.500.000,- (Satu milyar delapan ratus dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga diletakkanya Sita Jaminan atas
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jl. Puspanjolo Barat IV No. 3, RT 005 RW 003, Kel. Cabean, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, dan
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jl. Penjaringan No. 152, Rt.002 RW 001, Kel. Kemijen, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voeraatj) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar keterlambatan pembayaran (Dwangsom) atas kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat untuk setiap harinya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan atau mentaati putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|