Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Smg SRI UTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SRI UTAMI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Nama Ibu pada Akta Kelahiran Anak Pemohon :

DEVITA DYAH PRAMESTHI Nomor 3374.ALT.2008.04066 tertanggal 19 Maret 2008 yang semula Nama Ibu Anak Pemohon tertulis dan terbaca SUPRAPTI dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca SRI UTAMI

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar membetulkan Nama Ibu pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut diacatat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak