Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg SIGIT KRISTIYANTO, S.H. SOESIANTO WIBOWO ADI PUTRO Bin DARSONO SOESILO Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1366/M.3.14/Ft.1/06/2024
Pihak
NoNama
1SIGIT KRISTIYANTO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SOESIANTO WIBOWO ADI PUTRO Bin DARSONO SOESILO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

 

PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP.

SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya