Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
717/Pid.Sus/2024/PN Smg Muhamad Supriyanto, S.H. DARYATMI anak dari HARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 717/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 250/M.3.10/Eku.2/12/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa DARYATMI anak dari HARNO pada hari Jumat  tanggal 13 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINACE CABANG SEMARANG 1 alamat Jl. Supriyadi Raya No. 27 Kalicari Pedurungan Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa DARYATMI anak dari HARNO pada hari Jumat  tanggal 13 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINACE CABANG SEMARANG 1 alamat Jl. Supriyadi Raya No. 27 Kalicari Pedurungan Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain  tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya