Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
448/Pid.B/2025/PN Smg | Meta Permatasari, S.H., M.H. | DIONISIUS ARISTA NUGRAHA Anak dari DONI NUGROHO PURNOMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 448/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4814/M.3.10/Eoh.2/9/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa terdakwa DIONISIUS ARISTA NUGRAHA Anak dari DONI NUGROHO PURNOMO, pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di UD. GLORIA JAYA yang beralamat di Jl. Tlogosari Raya II/48E Rt. 01/ Rw. 12 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------------------------
Atau KEDUA Bahwa terdakwa DIONISIUS ARISTA NUGRAHA Anak dari DONI NUGROHO PURNOMO, pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di UD. GLORIA JAYA yang beralamat di Jl. Tlogosari Raya II/48E Rt. 01/ Rw. 12 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |