Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
651/Pid.Sus/2024/PN Smg Muhamad Supriyanto, S.H. KRISTIANTO anak dari EKO HADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 651/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6208/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1Muhamad Supriyanto, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1KRISTIANTO anak dari EKO HADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------- Bahwa terdakwa KRISTIANTO anak dari EKO HADI Pada Hari Minggu, tanggal 11 Agustus  2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Di Jl. Merpati timur, Kel. Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 4,64727 gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

Subsidair:                                                                    

------------ Bahwa terdakwa KRISTIANTO anak dari EKO HADI Pada Hari Minggu, tanggal 11 Agustus  2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Di Jl. Merpati timur, Kel. Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 4,64727 gram.

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya