Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IRENE BINTI MIKAEL, pada hari Kamis, tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024, bertempat di Warung samping kiri parkiran Matahari Johar, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara :
|
- Bahwa awalnya saksi HENDRA ARY WIANDOKO, saksi HERU PRAWONO dan Tim Opsnal pada hari Kamis, tanggal 07 November 2024 sedang melakukan kegiatan patroli disekitar Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang lalu pada hari yang sama sekitar jam 12.00 wib saat melintas di Warung samping kiri parkiran Matahari Johar, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, saksi HENDRA ARY WIANDOKO, saksi HERU PRAWONO dan Tim Opsnal melihat aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa yaitu sedang melakukan aktivitas penjualan judi togel jenis sidney, dan saat itu ada pembeli yaitu saksi ANDI LAFAS yang sedang memasang nomer/ angka judi togel jenis.Sidney. Selanjutnya saksi HENDRA ARY WIANDOKO, saksi HERU PRAWONO dan Tim Opsnal berhenti dan langsung mengamankan terdakwa bersama dengan pembeli judi togel tersebut yaitu saksi ANDI LAFAS.
- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap diamankan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebanyak Rp. 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- 1 unit HP merek Redmi Note 5 A;
- 1 bendel kertas kupon kosong;
- 1 lembar kertas kupon bertuliskan pasangan nomor dan nominalnya.
- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa sedang menjual judi togel kepada saksi ANDI LAFAS yang mana saksi ANDI LAFAS tersebut membeli kupon judi togel dengan total sebanyak Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dengan perincian memasang angka “91” dengan harga Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah), dan memasang angka “70” dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan judi togel jenis sidney dengan cara pembeli datang untuk memasang angka lalu menuliskan dikertas kupon putih lalu oleh terdakwa kertas kupon putih yang sudah ada tulisan angkanya difoto menggunakan handphone Redmi Note 5 A milik terdakwa, setelah itu kertas kupon tersebut diserahkan kepada pembeli yang telah memasang angka tersebut selanjutnya terdakwa menyimpan dan mendokumentasikan penjulan judi togel tersebut di HP milik terdakwa, dan apabila pembeli judi togel tersebut angkanya keluar atau muncul kemudian terdakwa memberitahukan kepada pembeli lalu pembeli mendatangi terdakwa dengan membawa kupon kertas yang telah tertulis angka yang dipasang dan kemudian oleh terdakwa di cocokan dengan data yang ada di galeri foto HP milik terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah menjual judi togel jenis Sidney sebanyak 8 (delapan) kali dan bukti foto kupon judi togel tersebut tersimpan di HP Redmi Note 5 A milik terdakwa. Dan omset penjualan togel pada saat terdakwa ditangkap sebesar Rp.143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) tersebut dan hasil penjualan judi togel jenis Sidney tersebut diserahkan kepada sdri. LIKA (DPO).
- Terdakwa melakukan penjualan judi togel jenis Sidney tersebut disuruh oleh sdri. LIKA (DPO), yang beralamat di Barutikung Semarang, dan dalam penjualan judi togel tersebut, terdakwa mendapatkan upah setiap harinya oleh sdri. LIKA sebanyak Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per hari.
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan judi Togel jenis Sidney sudah sekitar 1 (satu) minggu, karena penjualan judi togel jenis Sidney tersebut merupakan mata pencaharian terdakwa, karena terdakwa tidak punya pekerjaan yang lainnya.
- Bahwa terdakwa berjualan judi togel jenis Sidney tidak memiliki/ tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan aktivitas penjualan judi togel jenis Sidney.
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
|
|