Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
463/Pid.Sus/2025/PN Smg | SYAFRUDDIN,S.H. | Zaky Friyantama Alias Pendek Bin Agus Friyanto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 463/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4967/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Primair
Bahwa terdakwa Zaky Friyantama Alias Pendek Bin Agus Friyanto pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan didepan Alfamidi Jl. Ketileng Raya Kec. Tembalang Kota Semarang Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan tanpa hak telah memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa 1 (satu) tas warna hitam yang bertuliskan “DWANMIS” yang berisi: 46 (empat puluh enam) butir Obat Mersi Atarax Alprazolam.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Subsidair
Bahwa terdakwa Zaky Friyantama Alias Pendek Bin Agus Friyanto pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan didepan Alfamidi Jl. Ketileng Raya Kec. Tembalang Kota Semarang Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan tanpa hak telah memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 1 (satu) tas warna hitam yang bertuliskan “DWANMIS” yang berisi: 46 (empat puluh enam) butir Obat Mersi Atarax Alprazolam.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
DAN Kedua Primair Bahwa terdakwa Zaky Friyantama Alias Pendek Bin Agus Friyanto pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Kontrakan Ibu Terdakwa dengan alamat Jl Sumur Adem 2 No. 11 RT: 013 RW: 001 Kel. Bangetayu Kulon Genuk Kota Semarang Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan tanpa hak memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) berupa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir Pil warna putih bertuliskan “Y”.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Subsidair Bahwa terdakwa Zaky Friyantama Alias Pendek Bin Agus Friyanto pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Kontrakan ibu Terdakwa dengan alamat Jl . Sumur Adem 2 No. 11 RT: 013 RW: 001 Kel. Bangetayu Kulon Genuk Kota Semarang Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras berupa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir Pil warna putih bertuliskan “Y”.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |