Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa I ERWAN ADI SAPUTRO Bin SUKIMAN pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 01.52 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Masjid AL MA’RUF Jl. Turangga Timur Rya Rt. 07 Rw. 05 Kel. Pedurungan Tengah Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |