INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
8/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. | PT ARGA DUMILAH (Dalam Likuidasi) | tidak ada termohon | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEMOHON/ PT. ARGA DUMILAH (Dalam Likuidasi) berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Kepailitan PEMOHON/ PT. ARGA DUMILAH (Dalam Likuidasi);
4. Menunjuk dan Mengangkat :
- Sdr. HERY ANDI SYARIF SIREGAR, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-188.AH.04.05-2023, tertanggal 06 Desember 2023, beralamat Kantor di Masahan, RT/RW 004/000, Kel/Desa Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul, D.I.Yogyakarta;
Selaku Kurator dalam proses Kepailitan PEMOHON/ PT. ARGA DUMILAH (Dalam Likuidasi) berikut dengan segala akibat hukumnya.
5. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Kreditor terhitung sejak Putusan Pailit a quo diucapkan;
6. Menetapkan Imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya;
7. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON/ PT. ARGA DUMILAH (Dalam Likuidasi).
Atau,
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |