Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar tunai dan seketika kompensasi PHK sesuai PP No. 35 TAHUN 2O2I Pasal 43 ayat (2) kepada Penggugat sebesar Rp.66.668.409,- ( Enam puluh enam juta enamn ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sembilan rupiah ).
- Menghukum tergugat untuk membayar kekurangan THR tahun 2022 sebesar 3x Rp.694.463,- = Rp.2.083.389,-
( Dua juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah );
- Menghukum tergugat untuk membayar upah penggugat mulai tanggal 3 Juni 2022 sampai selesainya proses perselisihan sebesar Rp.3.472.313,- / bulan.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat |