Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
46/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg PURWANTO PT SARI WARNA ASLI TEXTILE I Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Des. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PURWANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DANANG SUGIYATNO, S.H.PURWANTO
Pihak
NoNama
1PT SARI WARNA ASLI TEXTILE I
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat sejak dibacakan putusan ini;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar tunai dan seketika kompensasi PHK sesuai PP No. 35 TAHUN 2O2I Pasal 43 ayat (2) kepada Penggugat sebesar Rp.66.668.409,- ( Enam puluh enam juta enamn ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sembilan rupiah ).
  4.   Menghukum tergugat untuk membayar kekurangan THR tahun 2022 sebesar 3x Rp.694.463,- = Rp.2.083.389,-

( Dua juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah );

  1. Menghukum tergugat untuk membayar upah penggugat mulai tanggal 3 Juni 2022 sampai selesainya proses perselisihan sebesar Rp.3.472.313,- / bulan.

Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya