Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg Mukhidin PT. PANAMTEX Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Mukhidin
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Agus Munib, SH. MKn.Mukhidin
Pihak
NoNama
1PT. PANAMTEX
Pihak
Petitum

II. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. MENGABULKAN GUGATAN Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan  Tergugat telah berakhir / putus karena PHK;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah terakhir Penggugat sebesar = Rp. 55.315.000 (lima puluh lima juta tiga ratus lima belas ribu rupiah);
  1. Hak Penggugat  (Masa Kerja 6 Tahun 8 Bulan)
  • Uang Pesangon

= 2 x 7 bulan upah x upah terakhir yang diterima

= 2 x 7 x Rp. 1.300.000,-= Rp.18.200.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

= 3 x upah terakhir yang di terima

= 3 x Rp. 1.300.000,-= Rp.3.900.000,-

  • Uang Penggantian Hak

= 15% (uang perumahan, pengobatan, & perawatan) x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)

= 15% x (Rp. 18.200.000,- + Rp. 3.900.000,-)

= 15% x Rp. 22.100.000,-= Rp.3.315.000,-

  • Upah terakhir bulan Aguatus 2014 s/d Agustus 2018 belum dibayarkan

= Rp. 1.300.000 x 48 bulan= Rp. 62.400.000,-

                    Total Yang seharusnya diterima Penggugat

                    = Uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja + uang

penggantian hak  + Upah Terakhir Bulan Agustus 2014 s/d Agustus 2018 belum dibayar

= Rp. 87.815.000,-

Terbilang (delapan puluh tujuh juta delapan  ratus lima belas ribu rupiah).

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya