Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menetapkan Surat Perjanjian Kredit Apartemen/Rumah Susun Indent Nomor 00013201808002000005 tanggal 07 Agustus 2018 adalah Cacat hukum dan tidak sah menurut hukum.
- Menetapkan bahwa perbuatan yang dilakukaan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
- Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang milik PENGGUGAT yang telah disetorkan kepada TERGUGAT sebesar Rp 388.179.600,- (Tiga ratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar uang ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.300.000.000,- (Satu milyar tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar uang ganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap satu unit Apartemen/Rumah Susun Candiland Apartemen & Hotel Type Penthouse 3 BR Blok Lantai 22 No.7 yang terletak di Tegalsari, Candisari, Semarang 50614, Jawa Tengah.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan Banding, Kasasi atau Upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad).
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT menurut hukum.
|