INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. | 1.ST.Agus purnomo 2.Imam Ghozali,S.H. , M.H. 3.Fahruddin |
Renal Dedy Tulak | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.
3. Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
5. Mengangkat dan Menunjuk :
• Fraser Romula Sitorus, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-555 AH.04.03-2021, berkantor di Perumahan Puri Anjasmoro Blok A6 No. 3, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pemerika Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |