Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
489/Pdt.G/2024/PN Smg PT INA HASTA MANDIRI 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA Cab. Kota Lama Jakarta Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA Kantor Wilayah 12
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG (KPKNL) Semarang
3.KANTOR PERTANAHAN/BPN Kota Semarang
4.FARIDA DINIGUSTINA LASIDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 489/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT INA HASTA MANDIRI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rendy Dastian S.HPT INA HASTA MANDIRI
Pihak
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA Cab. Kota Lama Jakarta Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA Kantor Wilayah 12
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG (KPKNL) Semarang
3KANTOR PERTANAHAN/BPN Kota Semarang
4FARIDA DINIGUSTINA LASIDA
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan membatalkan permohonan lelang (Parate Ekseskui) berdasarkan surat permohonan Lelang No. W12/5/298/R tanggal 18 JUli 2022 dan pelaksanaan lelang tertanggal 29 September serta hasil lelang berdasarkan Risalah Lelang No. 1051/37/2022 tertanggal 29 September 2022 an pemenang lelang FARIDA DINIGUSTINA LASIDA;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat II dan Penggugat III secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2. 500. 000. 000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) atau sejumlah uang yang menurut pertimbangan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman c.q. Yang Terhormat Majelis HakimPemeriksa Perkara ini patut dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II;
  5. Menghukum Tergugat III agar membatalkan permohonan baliknama atas Risalah Lelang No. 1051/37/2022 tertanggal 29 September 2022 an pemenang lelang FARIDA DINIGUSTINA LASIDA;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, yang diperhitungkan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya banding, verzet dan kasasi;

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

S U B S I D A I R :

 

- Bilamana Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

 

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Ketua Pengadilan negeri Semarang  kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak