Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
395/Pdt.P/2024/PN Smg TRI MUKASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 395/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TRI MUKASIH
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan dan menunjuk Pemohon (TRIMUKASIH) selaku ibu kandung dari 2 (dua) orang anak pemohon yang belum dewasa: AMIRA HISANATUN NAZHIFAH, perempuan tanggal lahir 21 Desember 2008 dan MAIDA FAIZA MUAZARA, perempuan tanggal lahir 07 Mei 2015, untuk mewakili melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjaminkan sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik no. 2837 yang terletak di Kelurahan Bubakan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dengan luas tanah 120 m2 yang kepemilikannya atas nama pemohon.
  3. Membebankanya biaya permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak