Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN ;
- Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 21.30 Wib , pelapor mendapat informasi adanya penjualan minuman berakohol di Kios/warung milik tersangka sdr. JATI DWI ASMORO yang berada di Jl.Merak Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang. Atas kejadian tersebut pelapor selaku Kanit Samapta Polsek Semarang Utara dan anggota lainnya mendatangi Kios/warung milik tersangka sdr. JATI DWI ASMORO yang berada di Jl.Merak Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang, selanjutnya mendapati tersangka sdr. JATI DWI ASMORO sedang duduk menjual di kios/warung dan setelah dilakukan pemeriksaan di Kios/warung tersangka sdr. JATI DWI ASMORO didapati minuman keras berupa 2 (dua) botol congyang cap Tiga Orang ukuran 330 ml., ketika ditanya tentang ijin berjualan miras tersangka tersangka sdr. JATI DWI ASMORO tidak dapat menunjukan surat ijin penjual / mengedarkan minuman keras tersebut. selanjutnya petugas mengamankan minuman keras berupa 2 (dua) botol congyang cap Tiga Orang ukuran 330 ml, tersebut ke kantor Polsek Semarang Utara guna di proses karena melanggar Pasal 37 ayat (1) jo pasal 45 Perda No.5 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minumqan Berakohol.
|