Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran bernomor3374-LT-15062020-0020 tertanggal 15 Juni 2020, yang semula tertulis dan terbaca: ALMEERA ASHAIYA KHIRANI, dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca ALMEERA ASHADIYA KHIRANI
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pegawai Kantor Pencatatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan nama anak Pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia dan dicatatnya pula dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|