Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
501/Pid.Sus/2025/PN Smg SRI SUPARNI, SH MUHAMMAD QOLUN WAFDULLOH Bin YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 501/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 69/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1SRI SUPARNI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD QOLUN WAFDULLOH Bin YUSUF[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD QOLUN WAFDULLOH Bin YUSUF bersama saksi EKA AJI GUNTUR SETIABUDI Bin BUDIYONO  (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Wanamukti Kel/Desa Sambiroto Kec. Tembalang Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak dan melawan hukum memproduksi atau mengedarkan  psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan berupa 40 (empat puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD QOLUN WAFDULLOH Bin YUSUF bersama saksi EKA AJI GUNTUR SETIABUDI Bin BUDIYONO  (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Wanamukti Kel/Desa Sambiroto Kec. Tembalang Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika berupa 40 (empat puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya