Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
354/Pid.B/2024/PN Smg | Finradost Yufan M., S.H. | UNTUNG MARYADI bin (alm) JOKO HARTOPO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 354/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3207/M.3.10/Eku.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
-------Bahwa Terdakwa UNTUNG MARYADI Bin (alm) JOKO HARTOPO pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah yang berada di Jalan Candi Losmen Nomor 17, RT 02, RW 09, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa UNTUNG MARYADI Bin (alm) JOKO HARTOPO pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah yang berada di Jalan Candi Losmen Nomor 17, RT 02, RW 09, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |