Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
71/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg | HARDIMAN W PUTRA,SH | MUSLIKHAH Binti SAKEH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair ------- Bahwa terdakwa MUSLIKAH Binti SAKEH sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) Desa Kalangsono, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang Nomor : 141/14/XI ? 2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa (Perguliran) PPK Tahun Anggaran 1999/2000, pada bulan Februari Tahun 2008 sampai dengan bulan Mei Tahun 2009 atau setidak-tidaknya dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang atau setidak ? tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang pada tahun 2007 s/d tahun 2008 mendapatkan bantuan dana pinjaman bergulir yang berasal dari dana Bantuan Langsung Mandiri (BLM) melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Tahun 2000 s/d Tahun 2006 yang di kelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Limpung untuk di gulirkan kepada masyarakat di 21 (Dua puluh satu) desa yang berada di wilayah Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, dimana dana tersebut besumber dari Anggaran Penerimaan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2000 s/d 2006 dengan jumlah total kurang lebih sebesar Rp. 1.115.235.000,- (Satu milyar seratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); - Bahwa dana pinjaman bergulir adalah pinjaman lunak yang diberikan kepada anggota kelompok masyarakat yang pengelolaannya juga dikelola anggota masyarakat tersebut, dana pinjaman bergulir diatur dalam Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang bentuknya diantaranya Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan(SPP), pada tahun 2007 s/d 2008 Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang memperoleh dana pinjaman bergulir dalam program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan(SPP) sebesar Rp. 459.500.000,- (empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pengelolaan dana pinjaman bergulir Progam Pengembangan Kecamatan(PPK) Kecamatan Limpung Kabupaten Batang di lakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Limpung, untuk pengelolaan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Desa Kalangsono, khususnya dibidang pengelolaan dana pinjaman bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di bentuk Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang yang berdasarkan Musyawarah pembangunan Desa (Musbangdes) tanggal 16 Nopember 2000 kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalangsono Nomor 141/14/XI-2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) PPK tahun anggaran 1999/2000 dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Desa kalangsono Nomor 141/14/XI-2000 tanggal 16 Nopember 2000 berlaku sampai dengan tahun 2005, namun berdasarkan kesepakatan masyarakat Desa Kalangsono dan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku ketua maupun angota Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED)lainnya,Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) tetap dipegang oleh terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH dan susunan kepengurusan sebelumnya, Tugas dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED) adalah:
- Bahwa untuk memperoleh dana pinjaman bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Perempuan (UEP) di Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang di lakukan dengan cara sebagai berikut: - Calon peminjam harus mendaftar melalui kelompok. - Oleh Ketua Kelompok, calon peminjan tersebut dilihat apakah layak atau tidak mendapatkan pinjaman sebagai dasar penilaian dilihat dari segi : karakter orangnya dan melihat jenis usaha yang disesuaikan dengan besar pinjaman. - Setelah dikatakan layak oleh Ketua Kelompok maka calon peminjam diajukan untuk didaftarkan kepada pengurus Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED). - Daftar peminjam yang telah direkomendasi oleh desa selanjutnya di ajukan ke Unit Pengelola Kecamatan (UPK) kemudian UPK melakukan Verifikasi kepada calon peminjam. - Setelah diperoleh kesepakatan antara Unit Pengelola Kecamatan(UPK) dan Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) mengenai jumlah peminjam dan besar pinjaman selanjutnya disusun jadwal pencairan, kapan pencairan akan dilakukan. - Pencairan dilakukan di Balai Desa atau tempat yang telah disepakati / dekat dengan domisili kelompok itu berada. Di dalam Pelaksanaan Kegiatan Ekonomi Desa (PKED) Program Pengembangan Kecamatan di Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang terdapat lima kelompok yaitu:
Yang kesemuanya melakukan kegiatan dibawah koordiansi dan pengawasan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED); - Bahwa pada 2007 s/d 2008 Unit Pengelola Kegiatan(UPK) Kecamatan Limpung menyalurkan dana pinjaman bergulir untuk Usaha Ekonomi Produktif(UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan(SPP) untuk Desa Kalangsono sebesar Rp.459.000.000,- (empat ratus lima puluh Sembilan juta rupiah), dengan rincian:
Sehingga keseluruhan dana pinjaman bergulir periode Tahun 2007 s/d tahun 2008 yang dikelola terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku Ketua Tim pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) sebesar Rp.459.000.000,- (empat ratus lima puluh Sembilan juta rupiah); - Bahwa terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH juga bertanggung jawab untuk mengelola pengembalian pinjaman dana pinjaman bergulir Progam Pengembangan Kecamatan(PPK) di Desa Kalangsono, perkiraan penerimaan atas penyetoran angsuran pinjaman(jumlah pokok pinjaman dan bunga)Desa Kalangsono atas dana pinjaman bergulir periode Tahun 2007 s/d Tahun 2008 yang harus dibayarkan sampai dengan Tahun 2009 (31 Mei 2009) dengan rincian :
Sehingga total penyetoran pembayaran pinjaman yang dikelola terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH untuk disetorkan ke Unit Pengelola keuangan(UPK) Kec.Limpung melalui terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku Ketua Tim pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) sebesar Rp.561.667.442,- (lima ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah); - Bahwa penyetoran angsuran pinjaman anggota kelompok-kelompok di Desa Kalangsono yang seharusnya disetorkan ke Unit Pengelola Keuangan(UPK) Kecamatan Limpung melalui terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED) Desa Kalangsono mulai bulan Januari Tahun 2008 s/d bulan DesemberTahun 2008 mengalami ketidakelancaran/tunggakan;
- Bahwa kemudian Bendahara Unit Pengelola Keuangan(UPK) Kecamatan Limpung saksi TRI SULISTYANI, A.Md kemudian mengklarifikasi dan melakukan pengecekan kepada lima ketua kelompok yang ada di Desa Kalangsono yaitu saksi WIHARTITAH, saksi PARTINEM, saksi NINIK YULIANTI, saksi ANGRIYAH dan saksi YAENAH penyebab ketidaklancaran/tunggakan pinjaman pembayaran pinjaman dana pinjaman bergulir Usaha Ekonomi Produktif(UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan(SPP) dan menemukan: - Terdapat angota kelompok yang menerima dana pinjaman bergulir tidak sesuai dengan seharusnya; - Anggota-anggota kelompok sudah melakukan penyetoran pembayaran pinjaman yang dibayarkan langsung kepada terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED), dimana seharusnya penyetoran pembayaran pinjaman dibayarkan melalui bendahara Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED); - Terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH tidak menyetorkan pembayaran pinjaman ke Bendahara Unit Pengelola Keuangan(UPK) Kecamatan Limpung, sehingga terdapat tunggakan pembayaran anggota-anggota sebagai berikut:
perbuatan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH menerima pengembalian pinjaman dan tidak menyetorkan ke Unit Pengelola Kegiatan(UPK) Kecamatan Limpung melanggar Penjelasan X No.5.1.1 Petunjuk teknis Operasional(PTO) Program Pengembangan Kecamatan; - Terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH juga meminjamkan sebagian uang pembayaran pinjaman anggota ?anggota kelompok ke warga yang bukan anggota kelompok yang seharusnya tidak diperbolehkan menerima dana pinjaman bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan(SPP), perbuatan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH meminjamkan dana pinjaman bergulir kepada peminjam yang bukan anggota kelompok di Desa kalangsono melanggar Penjelasan X No.4.4.2 Petunjuk Teknis Operasional(PTO) Program Pengembangan Kecamatan; - Terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH menggunakan sebagian uang pembayaran pinjaman anggota-angota kelompok untuk keperluan pribadi terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH sebesar Rp.132.119.840,- (seratus tiga puluh dua juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah); - Bahwa kemudian dilakukan penghitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah:
- Bahwa perbuatan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH tidak menyetorkan pembayaran angsuran dana pinjaman bergulir anggota-anggota Kelompok Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang dan menggunakan untuk keperluan pribadi terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 102.119.840,- (seratus dua juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah) sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor: S-1053/PW11/2/2013 tanggal 27 Februari 2013. -------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa MUSLIKAH Binti SAKEH sebagai pengelola dana pinjaman bergulir Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang Tahun 2000 s/d Tahun 2009, pada bulan Februari Tahun 2008 sampai dengan bulan Mei Tahun 2009 atau setidak-tidaknya dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang atau setidak ? tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Musyawarah pembangunan Desa (Musbangdes) tanggal 16 Nopember 2000 kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalangsono Nomor 141/14/XI-2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) PPK tahun anggaran 1999/2000 dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Desa kalangsono Nomor 141/14/XI-2000 tanggal 16 Nopember 2000 berlaku sampai dengan tahun 2005, namun berdasarkan kesepakatan masyarakat desa dan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku ketua maupun angota Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED) lainnya, Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) Desa Kalangsono tetap dipegang oleh terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH dan susunan kepengurusan sebelumnya, Tugas dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED) adalah:
- Bahwa terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED) secara hukum bertanggung jawab mengatur dan memastikan pengembalian dana pinjaman bergulir. Namun dalam kenyataannya tugas dan wewenang tersebut disalahgunakan oleh terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH, sebagai berikut : - Bahwa Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang pada tahun 2007 s/d tahun 2008 mendapatkan bantuan dana pinjaman bergulir yang berasal dari dana Bantuan Langsung Mandiri (BLM) melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Tahun 2000 s/d Tahun 2006 yang di kelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Limpung untuk di gulirkan kepada masyarakat di 21 (Dua puluh satu) desa yang berada di wilayah Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, dimana dana tersebut besumber dari Anggaran Penerimaan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2000 s/d 2006 dengan jumlah total kurang lebih sebesar Rp. 1.115.235.000,- (Satu milyar seratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); - Bahwa dana bergulir adalah pinjaman lunak yang diberikan kepada anggota kelompok masyarakat yang pengelolaannya juga dikelola anggota masyarakat tersebut, dana pinjaman bergulir diatur dalam Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang bentuknya diantaranya Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan(SPP), pada tahun 2007 s/d 2008 Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang memperoleh dana pinjaman bergulir dalam program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan(SPP) sebesar Rp. 459.500.000,- (empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pengelolaan dana pinjaman bergulir Progam Pengembangan Kecamatan(PPK) Kecamatan Limpung Kabupaten Batang di lakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Limpung, untuk pengelolaan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Desa Kalangsono, khususnya dibidang pengelolaan dana pinjaman bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di bentuk Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang yang berdasarkan Musyawarah pembangunan Desa (Musbangdes) tanggal 16 Nopember 2000 kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalangsono Nomor 141/14/XI-2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) PPK tahun anggaran 1999/2000 dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Desa Kalangsono Nomor 141/14/XI-2000 tanggal 16 Nopember 2000 berlaku sampai dengan tahun 2005, namun berdasarkan kesepakatan masyarakat desa dan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku ketua maupun angota Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED)lainnya,Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) Desa Kalangsono tetap dipegang oleh terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH dan susunan kepengurusan sebelumnya, Tugas dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED) adalah:
- Bahwa untuk memperoleh dana pinjaman bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Perempuan (UEP) di Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang di lakukan dengan cara sebagai berikut: - Calon peminjam harus mendaftar melalui kelompok. - Oleh Ketua Kelompok, calon peminjan tersebut dilihat apakah layak atau tidak mendapatkan pinjaman sebagai dasar penilaian dilihat dari segi : karakter orangnya dan melihat jenis usaha yang disesuaikan dengan besar pinjaman. - Setelah dikatakan layak oleh Ketua Kelompok maka calon peminjam diajukan untuk didaftarkan kepada pengurus Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED). - Daftar peminjam yang telah direkomendasi oleh desa selanjutnya di ajukan ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Limpung kemudian UPK melakukan Verifikasi kepada calon peminjam. - Setelah diperoleh kesepakatan antara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Limpung dan Tim Pengelola Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED) Desa Kalangsono mengenai jumlah peminjam dan besar pinjaman selanjutnya disusun jadwal pencairan, kapan pencairan akan dilakukan. - Pencairan dilakukan di Balai Desa atau tempat yang telah disepakati / dekat dengan domisili kelompok itu berada. Di dalam Pelaksanaan Kegiatan Ekonomi Desa (PKED) Program Pengembangan Kecamatan di Desa Kalangsono Kecamatan Limpung Kabupaten Batang terdapat lima kelompok yaitu:
Yang kesemuanya melakukan kegiatan dibawah koordiansi dan pengawasan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED); - Bahwa pada 2007 s/d 2008 Unit Pengelola Kegiatan(UPK) Kecamatan Limpung menyalurkan dana pinjaman bergulir untuk Usaha Ekonomi Produktif(UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan(SPP) untuk desa Kalangsono sebesar Rp.459.000.000,- (empat ratus lima puluh Sembilan juta rupiah), dengan rincian:
Sehingga keseluruhan dana pinjaman bergulir periode Tahun 2007 s/d tahun 2008 yang dikelola terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku Ketua Tim pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) sebesar Rp.459.000.000,- (empat ratus lima puluh Sembilan juta rupiah); - Bahwa terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH juga bertanggung jawab untuk mengelola pengembalian pinjaman dana pinjaman bergulir Progam Pengembangan Kecamatan(PPK) di Desa Kalangsono, perkiraan penerimaan atas penyetoran angsuran pinjaman(jumlah pokok pinjaman dan bunga)Desa Kalangsono atas dana pinjaman bergulir periode Tahun 2007 s/d Tahun 2008 yang harus dibayarkan sampai Tahun 2009 (31 Mei 2009) dengan rincian :
Sehingga total penyetoran pembayaran pinjaman yang dikelola terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku Ketua Tim pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) untuk disetorkan ke Unit Pengelola keuangan(UPK) Kecamatan Limpung sebesar Rp.561.667.442,- (lima ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah); - Bahwa penyetoran angsuran pinjaman anggota kelompok-kelompok di Desa Kalangsono yang seharusnya disetorkan ke Unit Pengelola Keuangan(UPK) Kecamatan Limpung melalui terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED) Desa Kalangsono mulai bulan Januari Tahun 2008 s/d bulan Desember Tahun 2008 mengalami ketidakelancaran/tunggakan;
- Bahwa kemudian Bendahara Unit Pengelola Keuangan(UPK) Kecamatan Limpung saksi TRI SULISTYANI, A.Md kemudian mengklarifikasi dan melakukan pengecekan kepada lima ketua kelompok yang ada di Desa Kalangsono yaitu saksi WIHARTITAH, saksi PARTINEM, saksi NINIK YULIANTI, saksi ANGRIYAH dan saksi YAENAH penyebab ketidaklancaran/tunggakan pinjaman pembayaran pinjaman dana bergulir Usaha Ekonomi Produktif(UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan(SPP) dan menemukan: - Terdapat angota kelompok yang menerima dana pinjaman bergulir tidak sesuai dengan seharusnya; - Anggota-anggota kelompok sudah melakukan penyetoran pembayaran pinjaman yang dibayarkan langsung kepada terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED), dimana seharusnya penyetoran pembayaran pinjaman dibayarkan melalui bendahara Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa(TPKED); - Terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH tidak menyetorkan pembayaran pinjaman ke Bendahara Unit Pengelola Keuangan(UPK) Kecamatan Limpung, sehingga terdapat tunggakan pembayaran anggota-anggota sebagai berikut:
perbuatan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH menerima pengembalian pinjaman dan tidak menyetorkan ke Unit Pengelola Kegiatan(UPK) Kecamatan Limpung melanggar Penjelasan X No.5.1.1 Petunjuk teknis Operasional(PTO) Program Pengembangan Kecamatan; - Terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH juga meminjamkan sebagian uang pembayaran pinjaman anggota ?anggota kelompok ke warga yang bukan anggota kelompok yang seharusnya tidak diperbolehkan menerima dana pinjaman bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Perempuan(SPP), perbuatan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH meminjamkan dana pinjaman bergulir kepada peminjam yang bukan anggota kelompok di Desa kalangsono melanggar Penjelasan X No.4.4.2 Petunjuk Teknis Operasional(PTO) Program Pengembangan Kecamatan; - Terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH menggunakan sebagian uang pembayaran pinjaman anggota-angota kelompok untuk keperluan pribadi terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH sebesar Rp.132.119.840,- (seratus tiga puluh dua juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah); - Bahwa kemudian dilakukan penghitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah:
- Bahwa perbuatan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH menyalahgunakan kedudukan selaku Ketua Tim Pengelola Pegiatan Ekonomi Desa(TPKED) Desa Kalangsono, telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 102.119.840,- (seratus dua juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah) sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor: S-1053/PW11/2/2013 tanggal 27 Februari 2013. --------------------------
-------Perbuatan terdakwa MUSLIKHAH Binti SALEH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |