Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Smg RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H. 1.FRADISKA SENDI JULIO Bin SLAMET SUNARDI (Alm)
2.FEBRIYAN EDIT PERMANA Als UCOK Bin SLAMET SUNARDI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3/M.3.10/Eku.2/01/2025
Pihak
NoNama
1RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1FRADISKA SENDI JULIO Bin SLAMET SUNARDI (Alm)[Penahanan]
2FEBRIYAN EDIT PERMANA Als UCOK Bin SLAMET SUNARDI (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa ia Terdakwa I FRADISKA SENDI JULIO BIN SLAMET SUNARDI (ALM) dan Terdakwa II FEBRIYAN EDIT PERMANA ALS. UCOK BIN SLAMET SUNARDI (ALM), baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Teras Rusunawa Kudu Blok H yang beralamat di Rusunawa Kudu Blok H. Lantai 4/9, RT.008, RW.008, Kelurahan Kudu, 2 Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

 

----- Perbuatan Terdakwa I FRADISKA SENDI JULIO Bin SLAMET SUNARDI (Alm) dan Terdakwa II FEBRIYAN EDIT PERMANA als. UCOK Bin SLAMET SUNARDI (Alm) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP --

 

ATAU : 

Kedua :

 

----- Bahwa ia Terdakwa I FRADISKA SENDI JULIO BIN SLAMET SUNARDI (ALM) dan Terdakwa II FEBRIYAN EDIT PERMANA ALS. UCOK BIN SLAMET SUNARDI (ALM), baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Teras Rusunawa Kudu Blok H yang beralamat di Rusunawa Kudu Blok H. Lantai 4/9, RT.008, RW.008, Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan.

 

----- Perbuatan Terdakwa I FRADISKA SENDI JULIO Bin SLAMET SUNARDI (Alm) dan Terdakwa II FEBRIYAN EDIT PERMANA als. UCOK Bin SLAMET SUNARDI (Alm) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya