Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
138/Pdt.Bth/2020/PN Smg NELLY AZIZAH 1.R. DJOKO SUSETYO
2.HERLIANTI PANGASTUTI LESTARI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pdt.Bth/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NELLY AZIZAH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1OKI WICAKSONO NURINDRA, SH dan RekanNELLY AZIZAH
Pihak
NoNama
1R. DJOKO SUSETYO
2HERLIANTI PANGASTUTI LESTARI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

I.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;

II.Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) dan atau SITA PERSAMAAN yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara ini ;

III.Menyatakan PELAWAN adalah PEMILIK yang SAH atas sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Sakura Garden No. 11 Bumirejo, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang (disebut sebagai obyek sengketa) tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04605 dengan Surat Ukur tanggal 16-05-2006 Nomor : 479/PUDAKPAYUNG/2006 Luas tanah ± 144 m2 dan Luas bangunan ± 110 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                   :  Jalan Perumahan

Sebelah Timur                  :  Tanah kosong

Sebelah Barat                    :  Rumah Bp.Nanda

Sebelah Selatan                                :  Tembok perumahan

IV.Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM Surat Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani PELAWAN bersama dengan Ir. GATUT SULISTYO, SH. MKn. pada tanggal 16 Desember 2015 yang telah diikuti dengan pembayaran LUNAS ;

V.Membatalkan penetapan sita eksekusi Nomor : 16/Pdt.Eks/2019/PN.Smg. Jo. Nomor : 309/Pdt.G/2017/PN.Smg yang telah dimohonkan oleh TERLAWAN I dan TERLAWAN II terhadap salah satu bidang tanah dan bangunan yakni 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik No. 04605 atas nama Gatut Sulistyo yang terletak di Jl. Sakura Garden No.11 Bumirejo, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, seluas ± 144 m2dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                   :  Jalan Perumahan

Sebelah Timur                  :  Tanah kosong

Sebelah Barat                    :  Rumah Bp.Nanda

Sebelah Selatan                                :  Tembok perumahan

VI.Mengeluarkan obyek sengketa yakni 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik No. 04605 atas nama Gatut Sulistyo yang terletak di Jl. Sakura Garden No.11 Bumirejo, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, seluas ± 144 m2 dari  HARTA/BARANG WARISAN PENINGGALAN milik Alm. Ir. GATUT SULISTYO, SH. MKn. (PEWARIS)  yang belum pernah dibagi waris ;

VII.Memerintahkan PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya putusan serta merta atau putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap agar melakukan PENDAFTARAN BALIK NAMA dan PERMOHONAN BALIK NAMA terhadap hak atas tanah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04605 dengan Surat Ukur tanggal 16-05-2006 Nomor : 479/PUDAKPAYUNG/2006,  Luas tanah ± 144 m2 dan Luas bangunan ± 110 m2 terletak  di Jalan Sakura Garden No.11 Bumirejo, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang  yakni dengan pemegang haknya semula atas nama Ir.GATUT SULISTYO, SH. MKn menjadi atas nama PELAWAN (NELLY AZIZAH);

VIII. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5000.000,- (lima juta rupiah) kepada PELAWAN  untuk tiap hari keterlambatan karena tidak mentaati perintah Pengadilan;

IX. Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh mentaati keputusan dalam perkara ini;

x.Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooerraad), meskipun ada upaya Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lain;

XI.Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul;

ATAU :                                                            

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang mempunyai pendapat lain; mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip prinsip peradilan yang baik (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak