| Dakwaan | 
				PRIMAIR : 
Perbuatan Terdakwa WAHID YASIN Bin TACHRIL bersama-sama dengan saksiĀ  Sugiyatno, S.H. Bin Umar Haraseno sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 
SUBSIDIAIR : 
Perbuatan Terdakwa WAHID YASIN Bin TACHRIL bersama-sama dengan saksiĀ  Sugiyatno, S.H. Bin Umar Haraseno sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  |