INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
42/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg. | PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP | TIDAK ADA TERMOHON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap PEMOHON PKPU / PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU / PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP;
4. Menunjuk dan mengangkat :
- PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-358 AH.04.03-2021, tertanggal 10 Mei 2021, beralamat Kantor di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Nomor : 10, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur,
- HERY ANDI SYARIF SIREGAR, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-188.AH.04.05-2023, tertanggal 06 Desember 2023, beralamat Kantor di Masahan, RT/RW 004/000, Kel/Desa Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul, D.I.Yogyakarta.
Keduanya untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS guna mengurus harta PEMOHON PKPU / PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP dalam hal Permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU dikabulkan dan/atau Mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal PEMOHON PKPU / PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP dinyatakan Pailit.
Atau,
- Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |