Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg HARTANTO, SH, MH SANDRA MARIATUN, S.H. Binti H. HENDRO MARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2788 /M.3.33/Ft.1/12/2024
Pihak
NoNama
1HARTANTO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SANDRA MARIATUN, S.H. Binti H. HENDRO MARTONO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

KESATU

PERTAMA :

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ATAU

KETIGA :

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAN KEDUA

PERTAMA :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya