Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
329/Pdt.G/2024/PN Smg Afen Siswoyo 1.Budiarto Siswojo
2.Tan Siu Lan
3.Wiwiek Siswojo
4.Wenny Siswojo
5.Wina Siswojo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 329/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 07 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Afen Siswoyo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ronald Yani Tampenawas, S.H.Afen Siswoyo
Pihak
NoNama
1Budiarto Siswojo
2Tan Siu Lan
3Wiwiek Siswojo
4Wenny Siswojo
5Wina Siswojo
Pihak
Pihak
NoNama
1Beng Siswojo
2Hari Bagyo SH. Mhum
3Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan GugatanĀ  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Terggugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum. (Onrechmatige Daad) ;
  3. Menyatakan Akta Nomor 28, tanggal 31 Mei 1997,tentang Pembatalan yang dibuat oleh dan dihadapan ROEKIYANTO .S.H. Notaris di Semarang, adalah Tidak Mengikat dan Tidak Berlaku secara hukum bagi Penggugat ;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT BUDIARTO SISWOJO, TAN SIU LAN, WIWIEK SISWOJO, WENNY SISWOJO, WINA SISWOJO dalam hal ini membayar Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT secara TANGGUNG RENTENG yang seluruhnya berjumlah Rp 62.660.455.000 (Enam Puluh Dua Milyar Enam Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan di ucapkan apabila TERGUGAT sengaja lalai untuk tidak menjalankan putusan ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara ;
  7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh serta melaksanakan PUTUSAN Aquo ;
  8. Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vorrad), meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/ Perlawanan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak