Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
28/Pid.Sus/2025/PN Smg | VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. | 1.ANIS SHOLIKIN Bin WARSITO 2.ARDHI HARTOTO Bin (alm) SOEWARTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 273/M.3.10/Enz.2/1/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia, terdakwa I ANIS SHOLIKIN Bin WARSITO bersama-sama dengan terdakwa II ARDHI HARTOTO Bin Alm. SOEWARTO pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 14.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Alfamart Patung Demak yang terletak di Jln. Sultan Fatah Nomor 4b Jogoloyo Wonosalam Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, akan tetapi Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena Pengadilan Negeri yang ada di dalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang ada di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa I ANIS SOLIKHIN Bin WARSITO dan terdakwa II ARDHI HARTOTO Bin Alm. SOEWARTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR Bahwa ia, terdakwa I ANIS SOLIKHIN Bin WARSITO bersama-sama dengan Terdakwa II ARDHI HARTOTO Bin Alm. SOEWARTO pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 15.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jl. Rejosari II Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa I ANIS SOLIKHIN Bin WARSITO dan terdakwa II ARDHI HARTOTO Bin Alm. SOEWARTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |