Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Smg VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. 1.ANIS SHOLIKIN Bin WARSITO
2.ARDHI HARTOTO Bin (alm) SOEWARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 273/M.3.10/Enz.2/1/2025
Pihak
NoNama
1VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANIS SHOLIKIN Bin WARSITO[Penahanan]
2ARDHI HARTOTO Bin (alm) SOEWARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia, terdakwa I ANIS SHOLIKIN  Bin WARSITO bersama-sama dengan terdakwa II ARDHI HARTOTO Bin Alm. SOEWARTO  pada hari Selasa  tanggal 22 Oktober 2024  sekitar pukul 14.15 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Oktober  tahun 2024, bertempat di Alfamart Patung Demak yang terletak di Jln. Sultan Fatah Nomor 4b Jogoloyo Wonosalam Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, akan tetapi Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena Pengadilan Negeri yang  ada di dalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang ada di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa I ANIS SOLIKHIN Bin WARSITO dan terdakwa II ARDHI HARTOTO Bin Alm. SOEWARTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia, terdakwa I ANIS SOLIKHIN Bin WARSITO bersama-sama dengan Terdakwa II ARDHI HARTOTO Bin  Alm. SOEWARTO pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024  sekitar pukul 15.25 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jl. Rejosari II Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa I ANIS SOLIKHIN Bin WARSITO dan terdakwa II ARDHI HARTOTO Bin Alm. SOEWARTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya